Sengketa Tanah Warga, Tiga Pilar Kelurahan Wirobrajan Lakukan Mediasi
Sengketa Tanah Warga, Tiga Pilar Kelurahan Wirobrajan Lakukan Mediasi
Yogyakarta, – Tiga Pilar Kelurahan Wirobrajan terdiri dari Lurah Kelurahan Wirobrajan Sri Suwardhani, S.Sos., Babinsa Koramil 10/Wirobrajan Serda Tri Maryaka bersama Bhabinkamtibmas Polsek Wirobrajan Aiptu Sumaryanto, S.H., membantu penyelesaian sengketa tanah antara dua warga dengan luas tanah kurang lebih 264 m² yang terletak di jalan Kapten Piere Tendean No. 18, Kelurahan Wirobrajan, Kemantren Wirobrajan Kota Yogyakarta, Senin (26/12/2022).
Dalam mediasi tersebut turut hadiri Kepala Jawatan Keamanan Kemantren Wirobrajan, Ketua LPMK Kelurahan Wirobrajan dan Ketua Rw. 03 Kelurahan Wirobrajan serta pihak yang dimediasi.
Pada kesempatan ini Babinsa Kelurahan Wirobrajan Serda Tri Maryaka mengatakan, permasalahan sengketa tanah seperti ini sering terjadi di wilayah dan sangat rentan dengan terjadinya perselisihan yang dapat menimbulkan keributan, baik itu kelompok maupun perorangan.
Untuk menghindari perselisihan dan hal-hal yang tidak diinginkan perlu adanya mediasi kedua belah pihak dengan difasilitasi dari pihak aparatur Kelurahan.
“Seperti halnya yang terjadi saat ini, kami hadir di sini untuk mendampingi Ibu Sri Suwardhani, S.Sos., selaku Lurah Kelurahan Wirobrajan untuk memfasilitasi warga yang bersengketa,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut Lurah Kelurahan Wirobrajan Sri Suwardhani, S.Sos menuturkan, mediasi pemecahan masalah sengketa lahan tersebut dilakukan dalam bentuk musyawarah untuk mufakat secara kekeluargaan agar tidak timbul konflik yang berkepanjangan.
Komentar
Posting Komentar