Danramil 07/Umbulharjo Hadiri Sosialisasi Netralitas ASN
Danramil 07/Umbulharjo Hadiri Sosialisasi Netralitas ASN
Yogyakarta-Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki azas netralitas yang diamanatkan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, Isi pidato penjelasan Bapak Revalino selaku Panwascam Kemantren Umbulharjo.
Memasuki tahun politik dan penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) pada tahun 2024, netralitas ASN kembali menjadi perhatian publik yang mana seorang ASN dituntut netral dan harus bebas dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak pada kepentingan siapapun.
Sementara Bapak Rajwan Taufik Mantri Pamong Praja Umbulharjo menambahkan,"seperti yang diketahui bersama, tahapan Pemilu berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Pemilu Serentak Tahun 2024 memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024, sedangkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), baik gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota, akan digelar pada tanggal 27 November 2024.
Untuk memahami asas netralitas ASN dalam Pemilu, Danramil 07/Uh Mayor Arh Asil Harjanta hadir langsung di Pendopo Kemantren Umbulharjo, Jalan Glagahsari No. 99,a Warungboto, Umbulharjo guna mengikuti Sosialisasi Netralitas ASN, Rabu (6/9/2023).
Mayor Arh Asil berharap kepada seluruh ASN agar tidak terpengaruh dengan adanya pemilu, serta memegang teguh sumpah dan janji sebagai ASN, karena ASN adalah pelayan publik yang intinya pengabdian secara tulus kepada masyarakat, tak kalah pentingnya Danramil 07/Uh juga mengungkapkan bukan saja ASN, Kami TNI juga di larang berpolitik dan Kami (TNI) berkomitmen memberikan dukungan sepenuhnya untuk mewujudkan Pemilu berjalan sukses damai tanpa ada fiksi dan gejolak dan tercipta Pemilu dan Pilkada yang bermartabat.
Komentar
Posting Komentar