Danramil Hadiri Rapat Tahunan Koprasi Dharma Hatiku

Danramil Hadiri Rapat Tahunan Koprasi  Dharma Hatiku 


Yogyakarta - Komandan Koramil 09/Mantrijeron Kapten Inf Makkasau bersama dengan Babinsa Suryodiningratan Sertu Syahban hadir dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi CU Dharma Hatiku ,Acara tersebut diselenggarakan di SMP Stella Duce 2, Jl. Suryodiningratan No. 3 Yogyakarta, Minggu (03/03/2024). 

Kapten Inf Makkasau mengatakan, para pengurus menjaga kemitraan  kerja sama yang baik dengan koperasi dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat setempat. Pentingnya di adakan rapat tahunan koprasi adalah sebagai pertanggung jawaban para pengurus dan pengawas kepada anggotanya. Koperasi yang tidak melaksanakan RAT dapat dikenakan sanksi atau teguran secara tertulis bahkan bisa di berikan sanksi hingga pembubaran Koprasi.


“Beberapa hal antaranya  laporan pertanggung jawaban pengurus dan pengawas atas pelaksanaan tugas selama Satu Tahun lampau yang dibagi dalam Tiga aspek yaitu aspek kelembagaan, aspek usaha, dan aspek keuangan, serta kejadian penting yang perlu dilaporkan kepada  pimpinan Koprasi,” tegasnya.

Dalam perkoperasian ada dasar hukumnya
Yaitu pasal 28 ayat(1) menyebutkan bahwa setiap koperasi harus melaksanakan RAT setiap Tahunnya. Selain itu, Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No. 19/PER/M.KUKM/IX/2015 juga mengatur mengenai tata cara Penyelengaraan Rapat Anggota Koperasi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Babinsa Melaksanakan Sambang Kampung Di Ndalem Ngabean Kraton

Babinsa Pakuncen Laksanakan Komsos dengan Sekretaris Lurah

Babinsa Kelurahan Muja Muju Hadiri Pengajian Akbar Tahun Baru Hijriyah 1445 H Dan Pengajian Ahad Pagi