Babinsa Karangwaru Hadiri Penyuluhan Hukum

Babinsa Karangwaru Hadiri Penyuluhan Hukum 

Yogyakarta – Babinsa Koramil 02/Tegalrejo Kodim 0734/Kota Yogyakarta, Serma Viqi Rudi Andrianto  mengajak masyarakat di wilayahnya untuk memahami aturan perundang-undangan baru yang saat ini banyak berubah. Hal itu disampaikannya saat menghadiri penyuluhan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Sekawan  bertempat di Aula Kelurahan Karangwaru, Kemantren Tegalrejo, Senin (22/07/2024).

Menurut Serma Viqi Rudi Andrianto, banyaknya peraturan perundang-undangan yang berubah menuntut masyarakat untuk segera menyesuaikan sehingga nantinya tidak terjebak dalam kasus hukum.

“Untuk itu mari kita sama-sama ikuti kegiatan ini dengan baik dan tanyakan bila kurang jelas”, tegasnya.

Babinkamtibmas karangwaru juga mengingatkan bahwa penyuluhan hukum sangat diperlukan oleh masyarakat, apalagi dihadapkan dengan banyaknya  perundang-undangan yang berubah, sehingga masyarakat dituntut segera menyesuaikan. Hal itu untuk menghindari terjadinya pelanggaran hukum yang memang kita tidak tahu, salah satu contohnya kucuran dana desa yang salah penggunaanya akan mengakibatkan terjadinya pelanggaran hukum. 

“Saya mengajak peserta penyuluhan pahami betul apa yang disampaikan oleh narasumber dan bisa menyampaikan ke masyarakat”, ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, dari pihak LBH Sekawan selaku narasumber menyampaikan UU No. 11/2012 tentang UU Pidana Khusus dan tentang Hukum Informasi, Transaksi Elektronik (ITE) yang diatur dalam UU No. 19/2016 dan tentang pencegahan tindak pidana Korupsi yang diatur dalam UU No. 31/1999.

Selain Forkopincam, kegiatan penyuluhan hukum diikuti Kepala Desa beserta Kepala Dusun dan Ketua BPD se Kelurahan Karangwaru, Perwakilan Ormas.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Babinsa Melaksanakan Sambang Kampung Di Ndalem Ngabean Kraton

Babinsa Pakuncen Laksanakan Komsos dengan Sekretaris Lurah

Babinsa Kelurahan Muja Muju Hadiri Pengajian Akbar Tahun Baru Hijriyah 1445 H Dan Pengajian Ahad Pagi