Babinsa Mengikuti Kegiatan Penyuluhan Hukum Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Di Wilayah
Babinsa Mengikuti Kegiatan Penyuluhan Hukum Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Di Wilayah
Yogyakarta - Babinsa Kelurahan Rejowinangun Koramil 08/Kotagede Kodim 0734/Kota Yogyakarta mengikuti kegiatan penyuluhan hukum tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin dari LBH Harapan dan Bagian hukum Pemerintah Kota Yogyakarta yang dilaksanakan di Aula kantor Kelurahan Rejowinangun, Kemantren Kotagede, Rabu (03/07/2024).
Kegiatan diawali Sambutan Lurah yang diwakili Kasitrantib Kelurahan Rejowinangun, Sambutan dari Bagian Hukum Pemkot Yogyakarta, Penyuluhan hukum dari LBH Harapan, Diskusi dan tanya jawab, Penutup.
Bantuan hukum bagi masyarakat miskin merupakan layanan yang menjadi bagian dari pemenuhan HAM, kaitannya dengan akses terhadap keadilan dan kesamaan kedudukan di hadapan hukum.
Dengan adanya bantuan hukum merupakan bentuk kehadiran pemerintah dan negara di tengah-tengah masyarakat untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum, bersamaan dengan upaya pencegahan kasus-kasus hukum yang terjadi di kehidupan bermasyarakat.
Program bantuan hukum gratis tersebut memiliki kebijakan pengecualian perkara, sehingga tidak semua perkara bisa diajukan dalam fasilitasi ini. Antara lain tindak pidana makar, kekerasan seksual, psikotropika dan zat adiktif atau narkotika, tindak pidana berat terhadap hak asasi manusia, terorisme, korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Komentar
Posting Komentar