Babinsa Mengikuti Kegiatan Penyuluhan Hukum Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Di Wilayah

Babinsa Mengikuti Kegiatan Penyuluhan Hukum Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Di Wilayah 

Yogyakarta - Babinsa Kelurahan Rejowinangun Koramil 08/Kotagede Kodim 0734/Kota Yogyakarta mengikuti kegiatan penyuluhan hukum tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin dari LBH Harapan dan Bagian hukum Pemerintah Kota Yogyakarta yang dilaksanakan di Aula kantor Kelurahan Rejowinangun, Kemantren Kotagede, Rabu (03/07/2024).

Kegiatan diawali Sambutan Lurah yang diwakili Kasitrantib Kelurahan Rejowinangun, Sambutan dari Bagian Hukum Pemkot Yogyakarta, Penyuluhan hukum dari LBH Harapan, Diskusi dan tanya jawab, Penutup.

Bantuan hukum bagi masyarakat miskin merupakan layanan yang menjadi bagian dari pemenuhan HAM, kaitannya dengan akses terhadap keadilan dan kesamaan kedudukan di hadapan hukum.

Dengan adanya bantuan hukum merupakan bentuk kehadiran pemerintah dan negara di tengah-tengah masyarakat untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum, bersamaan dengan upaya pencegahan kasus-kasus hukum yang terjadi di kehidupan bermasyarakat.

Program bantuan hukum gratis tersebut memiliki kebijakan pengecualian perkara, sehingga tidak semua perkara bisa diajukan dalam fasilitasi ini. Antara lain tindak pidana makar, kekerasan seksual, psikotropika dan zat adiktif atau narkotika, tindak pidana berat terhadap hak asasi manusia, terorisme, korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Turut hadir dalam kegiatan Lurah diwakili Kasi Trantib Kelurahan Rejowinangun, Bagian Hukum sekda Pemkot Yogyakarta, LBH Harapan, Babinsa, Bhabinkantimas, LPMK Rejowinangun, Ketua pengurus dan anggota PSM Rejowinangun, Perwakilan warga masyarakat di wilayah Rejowinangun.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Babinsa Melaksanakan Sambang Kampung Di Ndalem Ngabean Kraton

Babinsa Pakuncen Laksanakan Komsos dengan Sekretaris Lurah

Babinsa Kelurahan Muja Muju Hadiri Pengajian Akbar Tahun Baru Hijriyah 1445 H Dan Pengajian Ahad Pagi